Stevenly A Takapaha,S.Pi, Selaku Ketua Tim Kerja Intelejen dan Sumber Daya Perikanan. (Foto : RRI/Amir Yusuf)KBRN,
Tahuna: Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna
memperkenalkan alat terbaru bernama Vessel Monitoring System (VMS), sebuah
perangkat yang dapat dipasang di atas kapal perikanan untuk memantau keberadaan
dan posisi kapal saat beroperasi. Alat ini dirancang untuk meningkatkan
pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
“Jadi,
sistem VMS ini adalah alat pengawasan untuk kapal. Dengan VMS, kita dapat
mendeteksi keberadaan kapal, misalnya kapal berizin pusat yang seharusnya
beroperasi di atas 12 mil. Jika kapal tersebut terdeteksi menangkap ikan di
bawah 12 mil, maka itu disebut pelanggaran,” ujar Stevenly A. Takapaha,
S.Pi, Ketua Tim Kerja Intelejen dan Sumber Daya Perikanan PSDKP Tahuna.
Menurut
Stevenly, batas 12 mil merupakan pembeda antara izin daerah dan izin pusat. Ia
menjelaskan bahwa untuk wilayah Sulawesi Utara, batas 12 mil dihitung dari
pulau-pulau terluar, seperti Pulau Lipang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, bukan
dari garis pantai di Kota Tahuna.
Penerapan
VMS ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Nomor: B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang kegiatan penangkapan ikan terukur.
Oleh karena itu, mulai tahun 2025, semua kapal perikanan dengan izin pusat
diwajibkan memasang VMS untuk memastikan kegiatan perikanan berjalan sesuai
ketentuan.
Di
Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri, PSDKP Tahuna mencatat sudah ada delapan
kapal yang telah bermigrasi ke sistem ini. Namun, kapal-kapal tersebut belum
sepenuhnya memenuhi persyaratan karena belum memasang VMS.
“Dari
pihak PSDKP Tahuna, kami menghimbau agar pemilik kapal segera melengkapi
dokumen perizinan dan memasang VMS sesuai ketentuan. Ini berlaku khusus untuk
kapal-kapal perikanan dengan izin pusat yang beroperasi di atas 12 mil,” tambah
Stevenly.
Sementara
itu, kapal-kapal dengan izin daerah, khususnya yang berukuran 5 GT hingga 30
GT, masih mengikuti aturan lama dan tidak diwajibkan memasang VMS.
Dengan
penerapan VMS, diharapkan pengawasan terhadap kapal perikanan dapat lebih
efektif, sehingga kegiatan penangkapan ikan di wilayah Kabupaten Kepulauan
Sangihe berjalan tertib dan sesuai aturan. (Amir)
Link
Berita :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar