![]() |
Presiden
Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Ruang Sidang Kabinet, Istana
Kepresidenan Jakarta. (Foto : Dok/BPMI Setpres) |
KBRN, Tahuna : Presiden
RI, Prabowo Subianto, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025
yang mengatur pembatasan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan
untuk efisiensi anggaran, yang diperkirakan dapat menghemat hingga Rp306
triliun dan dialokasikan untuk program prioritas lainnya.
Inpres yang diterbitkan
pada 22 Januari 2025 ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima
TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota.
Dalam instruksinya,
Presiden meminta agar seluruh pihak yang dituju melakukan pengurangan belanja
operasional dan non-operasional. Penghematan anggaran ini mencakup belanja
operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan
pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Sebagai tindak lanjut,
Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat edaran terkait Efisiensi Belanja
Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025. Edaran tersebut
menginstruksikan Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk:
a. Melakukan revisi
sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna memastikan efisiensi
dalam anggaran belanja Kementerian/Lembaga pada APBN 2025.
b. Melakukan efisiensi
anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun (dua ratus
lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
Menteri Keuangan juga
meminta agar usulan revisi pembintangan anggaran disampaikan paling lambat 14
Februari 2025. Seluruh proses ini diharapkan dilaksanakan secara transparan,
akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (FitriR)
Link Berita :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar