![]() |
Ilustrasi
(Foto. Dokumen pajak.com) |
KBRN, Tahuna: Tahun ini,
Wajib Pajak di Indonesia harus memperhatikan sejumlah perubahan jadwal terkait
pelaporan dan pembayaran pajak. Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core
Tax, yang membawa penyelarasan tenggat waktu sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Salah satu perubahan
utama adalah batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Semua jenis PPh
kini memiliki tenggat waktu yang sama, yaitu tanggal 15 bulan setelah masa
pajak berakhir. Sebagai contoh, kewajiban PPh Desember 2024 harus dibayar
paling lambat 15 Januari 2025. Sebelumnya, batas waktu pembayaran PPh berbeda
untuk tiap jenis pajak.
Selain itu, pelaporan
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh juga mengalami perubahan. Mulai tahun ini,
batas akhir pelaporan SPT Masa PPh ditetapkan pada tanggal 20 bulan berikutnya,
seperti yang tercantum dalam PMK 81/2024.
Untuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), batas akhir pelaporan dan pembayaran adalah tanggal 31 bulan
setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaku usaha yang
terdaftar sebagai platform perdagangan elektronik (PMSE), yang diwajibkan melaporkan
dan menyetor PPN sesuai aturan baru.
Dengan diterapkannya Core
Tax, DJP memanfaatkan teknologi digital untuk menyederhanakan proses
administrasi pajak, sehingga Wajib Pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban
mereka.
Sistem ini diharapkan
mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan nasional. Wajib
Pajak disarankan untuk memperhatikan jadwal dan kebijakan baru ini, serta
selalu merujuk pada informasi resmi dari DJP untuk menghindari sanksi akibat
keterlambatan.(MS)
Link Berita :
https://rri.co.id/tahuna/keuangan/1237581/perubahan-penting-jadwal-pajak-mulai-januari-2025
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar