![]() |
Penggunaan
jas pada saat penerimaan penghargaan Satya Lencana. (Foto : RRI/FitriR) |
KBRN, Tahuna: Pakaian
dinas merupakan salah satu simbol atau penanda identitas dan wibawa Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian, resmi menetapkan aturan penggunaan jas
untuk ASN di Daerah.
Permendagri Nomor 10
Tahun 2024 mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Didalam pasal
11 Ayat (2) dijelaskan, Pakaian Sipil lengkap untuk ASN pria maupun wanita
berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, rok atau celana panjang
yang berwarna sama dengan jas, sepatu hitam dan dasi untuk ASN pria.
Setelan jas lengkap ini
wajib digunakan oleh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah pada
acara tertentu saja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. yaitu
:
1. Acara
kenegaraan
2. Acara
resmi
3. Perjalanan
dinas ke luar negeri
4. Acara
tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan
5. Pelantikan
pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional
6. Penerimaan
penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
Sementara itu penggunaan
pakaian dinas harian juga diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Di hari
Senin dan Selasa menggunakan PDH Khaki, Rabu yaitu Kemeja Putih kemudian Kamis
dan Jumat menggunakan batik.
Dijelaskan juga, PNS dan
PPPK yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas akan dikenakan
sanksi disiplin ASN. Penggunaan pakaian dinas juga menjadi salah satu indikator
penailaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada SKP ASN.(FitriR)
Link Berita :
https://rri.co.id/tahuna/lain-lain/1284724/mendagri-atur-penggunaan-jas-untuk-asn-di-daerah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar