Rabu, 29 Januari 2025

Mendagri Atur Penggunaan Jas untuk ASN di Daerah

 

Penggunaan jas pada saat penerimaan penghargaan Satya Lencana. (Foto : RRI/FitriR)

KBRN, Tahuna: Pakaian dinas merupakan salah satu simbol atau penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmi menetapkan  aturan penggunaan jas untuk ASN di Daerah.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Didalam pasal 11 Ayat (2) dijelaskan, Pakaian Sipil lengkap untuk ASN pria maupun  wanita berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, sepatu hitam dan dasi untuk ASN pria.

Setelan jas lengkap ini wajib digunakan oleh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah pada acara tertentu saja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. yaitu :

1.    Acara kenegaraan

2.    Acara resmi

3.    Perjalanan dinas ke luar negeri

4.    Acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan

5.    Pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional

6.    Penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

Sementara itu penggunaan pakaian dinas harian juga diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Di hari Senin dan Selasa menggunakan PDH Khaki, Rabu yaitu Kemeja Putih kemudian Kamis dan Jumat menggunakan batik.

Dijelaskan juga, PNS dan PPPK yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas akan dikenakan sanksi disiplin ASN. Penggunaan pakaian dinas juga menjadi salah satu indikator penailaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada SKP ASN.(FitriR)

Link Berita :

https://rri.co.id/tahuna/lain-lain/1284724/mendagri-atur-penggunaan-jas-untuk-asn-di-daerah

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS.3 MK. FSIK 4309 / Penulisan Konten Media Baru / VLOG

  Prosesi tradisional Seke Maneke adalah sebuah ritual penangkapan ikan massal secara adat yang merupakan warisan budaya maritim kuno masyar...