![]() |
ASN
saat mengikuti Apel Kerja (Foto: RRI/LPU) |
KBRN, Tahuna : Perjanjian
untuk tidak mengajukan pindah selama kurun waktu 10 tahun telah ditandatangani
oleh calon ASN pada saat mendaftar seleksi.
Namun pada pelaksanaannya
hal tersebut justru menjadi polemik khususnya bagi para ASN muda yang jauh dari
kampung halaman.
Dilema jarak dengan
keluarga dan bekerja jauh dari tempat tinggal dianggap dapat mempengaruhi
kinerja dalam bekerja. Namun, setiap ASN harus berkomitmen terhadap
profesinya diantaranya untuk tidak mengajukan mutasi sesuai dengan yang telah
disepakati di awal pendaftaran.
Pengadaan CASN 2024,
telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap
calon ASN harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah
NKRI dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling
singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat jadi PNS.
Dalam menjalankan
tugasnya, ASN muda di harapkan selalu siap dan adaptif menghadapi perubahan
teknologi yang berkembang. ASN muda juga harus cermat dalam mengetahui
kebutuhan proses bisnis serta ikut serta pada pengembangan kepegawaian.
Diharapkan ASN muda dapat
menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan mampu melayani
masyarakat lebih efektif, terutama melaksanakan pengabdian dengan Nilai-Nilai
dasar ASN Ber-AKHLAK.(FitriR)
Link Berita :
https://rri.co.id/tahuna/lain-lain/1280961/polemik-mutasi-asn-muda

Tidak ada komentar:
Posting Komentar