Minggu, 26 Januari 2025

Polemik Mutasi ASN Muda

 

ASN saat mengikuti Apel Kerja (Foto: RRI/LPU)

KBRN, Tahuna : Perjanjian untuk tidak mengajukan pindah selama kurun waktu 10 tahun telah ditandatangani oleh calon ASN pada saat mendaftar seleksi. 

Namun pada pelaksanaannya hal tersebut justru menjadi polemik khususnya bagi para ASN muda yang jauh dari kampung halaman. 

Dilema jarak dengan keluarga dan bekerja jauh dari tempat tinggal dianggap dapat mempengaruhi kinerja dalam bekerja. Namun, setiap ASN harus berkomitmen terhadap profesinya diantaranya untuk tidak mengajukan mutasi sesuai dengan yang telah disepakati di awal pendaftaran.

Pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap calon ASN harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat jadi PNS. 

Dalam menjalankan tugasnya, ASN muda di harapkan selalu siap dan adaptif menghadapi perubahan teknologi yang berkembang. ASN muda juga harus cermat dalam mengetahui kebutuhan proses bisnis serta ikut serta pada pengembangan kepegawaian.

Diharapkan ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan mampu melayani masyarakat lebih efektif, terutama melaksanakan pengabdian dengan Nilai-Nilai dasar ASN Ber-AKHLAK.(FitriR)

Link Berita :

https://rri.co.id/tahuna/lain-lain/1280961/polemik-mutasi-asn-muda

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS.3 MK. FSIK 4309 / Penulisan Konten Media Baru / VLOG

  Prosesi tradisional Seke Maneke adalah sebuah ritual penangkapan ikan massal secara adat yang merupakan warisan budaya maritim kuno masyar...