Minggu, 05 Januari 2025

Coretax DJP : Layanan Pajak Lebih Mudah dan Cepat

 

Ilustrasi coretax, aplikasi layanan pajak terbaru dari pemerintah (Foto/Freepik)

KBRN, Tahuna : Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax, layanan pajak digital terbaru untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem ini dirancang untuk memberikan solusi modern dan praktis bagi Wajib Pajak, baik individu maupun Perusahaan, demikian kutipan dari antaranews.

Melalui Coretax, Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan pajak, pembayaran, hingga mengelola informasi perpajakan dalam satu platform. Proses yang biasanya memakan waktu kini menjadi lebih cepat dan efisien, berkat sistem yang dirancang untuk mengurangi kerumitan administrasi.

Peluncuran Coretax adalah bagian dari langkah DJP menuju digitalisasi, menciptakan layanan perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan mudah digunakan. Sistem ini juga membantu mengurangi kesalahan administrasi sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna.

Bagi yang baru pertama kali menggunakan layanan ini, DJP menyediakan panduan dan layanan bantuan, termasuk tutorial, agar semua Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax dengan mudah, tanpa perlu bingung dengan teknologi baru.

Untuk menggunakan Coretax, Wajib Pajak cukup membuka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Setelah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana seperti mengisi captcha, mengganti kata sandi, dan membuat tanda tangan elektronik. Setelah proses ini selesai, semua fitur Coretax bisa langsung diakses.

DJP berharap Coretax mendorong masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Sistem ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga membantu meningkatkan kontribusi pajak untuk mendukung pembangunan nasional.

Coretax bukan hanya sekadar layanan baru, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan publik. Dengan transformasi ini, DJP memperlihatkan bahwa teknologi bisa menjadi solusi untuk tata kelola pajak yang lebih baik. Kini, Wajib Pajak memiliki cara yang lebih praktis, aman, dan efisien untuk menjalankan kewajibannya.

Layanan ini menjadi langkah penting menuju masa depan perpajakan yang lebih mudah dijangkau semua kalangan. Pemerintah melalui Coretax tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap kewajiban pajak mereka. (Rico)

Link Berita :

https://rri.co.id/tahuna/keuangan/1237339/coretax-djp-layanan-pajak-lebih-mudah-dan-cepat

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS.3 MK. FSIK 4309 / Penulisan Konten Media Baru / VLOG

  Prosesi tradisional Seke Maneke adalah sebuah ritual penangkapan ikan massal secara adat yang merupakan warisan budaya maritim kuno masyar...