![]() |
Ilustrasi
coretax, aplikasi layanan pajak terbaru dari pemerintah (Foto/Freepik) |
KBRN, Tahuna : Mulai 1
Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax, layanan
pajak digital terbaru untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban
perpajakan. Sistem ini dirancang untuk memberikan solusi modern dan praktis
bagi Wajib Pajak, baik individu maupun Perusahaan, demikian kutipan dari
antaranews.
Melalui Coretax, Wajib
Pajak bisa melakukan pelaporan pajak, pembayaran, hingga mengelola informasi
perpajakan dalam satu platform. Proses yang biasanya memakan waktu kini menjadi
lebih cepat dan efisien, berkat sistem yang dirancang untuk mengurangi kerumitan
administrasi.
Peluncuran Coretax adalah
bagian dari langkah DJP menuju digitalisasi, menciptakan layanan perpajakan
yang lebih transparan, akurat, dan mudah digunakan. Sistem ini juga membantu
mengurangi kesalahan administrasi sekaligus memberikan pengalaman yang lebih
baik bagi pengguna.
Bagi yang baru pertama
kali menggunakan layanan ini, DJP menyediakan panduan dan layanan bantuan,
termasuk tutorial, agar semua Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax dengan
mudah, tanpa perlu bingung dengan teknologi baru.
Untuk menggunakan
Coretax, Wajib Pajak cukup membuka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Setelah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana seperti
mengisi captcha, mengganti kata sandi, dan membuat tanda tangan elektronik.
Setelah proses ini selesai, semua fitur Coretax bisa langsung diakses.
DJP berharap Coretax
mendorong masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak mereka.
Sistem ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga membantu
meningkatkan kontribusi pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
Coretax bukan hanya
sekadar layanan baru, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan
layanan publik. Dengan transformasi ini, DJP memperlihatkan bahwa teknologi
bisa menjadi solusi untuk tata kelola pajak yang lebih baik. Kini, Wajib Pajak memiliki
cara yang lebih praktis, aman, dan efisien untuk menjalankan kewajibannya.
Layanan ini menjadi
langkah penting menuju masa depan perpajakan yang lebih mudah dijangkau semua
kalangan. Pemerintah melalui Coretax tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi
juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap kewajiban
pajak mereka. (Rico)
Link Berita :
https://rri.co.id/tahuna/keuangan/1237339/coretax-djp-layanan-pajak-lebih-mudah-dan-cepat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar