Pengelolaan
Arsip Yang Dinamis (Foto: RRI Jakarta/Sarah Fanny)
KBRN
Tahuna ; Arsiparis memainkan peran penting dalam menyediakan informasi
yang dibutuhkan oleh pemimpin dan pihak terkait dalam proses pengambilan
keputusan atau penyusunan kebijakan.
Di
mana Arsiparis membantu memastikan informasi disampaikan dengan cepat, lengkap,
dan sesuai kebutuhan. Dengan arsip, potensi kesalahan komunikasi dapat
diminimalkan, pekerjaan yang sama tidak akan terulang, dan efisiensi
operasional dapat tercapai.
Dalam
praktek pengelolaan arsip, dokumen ini memiliki nilai strategis untuk merancang
program atau kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang.
Mengacu
pada dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis.
Arsip
dapat didefinisikan sebagai catatan dari berbagai aktivitas atau peristiwa
dalam beragam format dan media, sesuai perkembangan teknologi, yang dihasilkan
atau diterima oleh lembaga pemerintahan, instansi pendidikan, perusahaan,
organisasi politik, komunitas, maupun individu dalam menjalankan aktivitas
sosial, politik, dan nasional.
Sebab
Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan
sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.
Kearsipan
sendiri adalah bagian dari pekerjaan administrasi yang dilakukan baik di sektor
publik maupun swasta. Tugas-tugas kearsipan melibatkan pengaturan berkas,
penyimpanan dokumen penting, serta korespondensi organisasi. Mengingat arsip
juga berfungsi sebagai pusat memori organisasi.
Intinya
jika arsip tidak dikelola dengan baik atau tidak dilengkapi fasilitas memadai,
ini dapat merusak kredibilitas organisasi dan menghambat pencapaian tujuan.
Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang optimal perlu menjadi prioritas utama
setiap organisasi. (MS)
Link
Berita :
https://rri.co.id/tahuna/daerah/1146816/pengelolaan-arsip-yang-dinamis
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar