Sabtu, 20 Juli 2024

Pertahanan Nasional di Wilayah Perbatasan Gerbang Utara Nusantara

 

Batas ZEE antara Indonesia-Filipina di Laut Sulawesi pada Peta NKRI (Foto: Dokumentasi/ https://asset-2.tstatic.net)

KBRN, Tahuna : Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang berbatasan dengan beberapa negara, baik darat maupun laut, dan perbatasan darat mudah ditandai. 

Lain halnya dengan perbatasan laut. Indonesia masih menghadapi persoalan dengan beberapa negara terkait dengan perbatasan laut.

Masalah perbatasan jadi bagian penting bagi suatu ketahanan negara. Oleh sebab itu, setiap negara mempunyai kewenangan dalam penentuan batas wilayah. 

Secara umum daerah perbatasan dipahami berkaitan dengan batas-batas pemisah negara, berkaitan dengan sebuah negara atau state’s border yang muncul bersamaan lahirnya suatu negara.

Kondisi perbatasan di Indonesia berbeda satu dengan yang lainnya. Baik antara kawasan perbatasan kontinen dan laut, maupun perbatasan di wilayah daratnya sendiri, sehingga diperlukan kebijakan khusus dan strategi serta pendekatan yang berbeda. Namun demikian, dibutuhkan suatu kebijakan dasar yang dapat mengayomi seluruh kebijakan dan strategi yang berlaku secara nasional untuk seluruh kawasan perbatasan.

Hingga kini, Indonesia masih memiliki banyak persoalan terkait wilayah perbatasan. Salah satunya adalah persoalan perbatasan antara Indonesia dengan Filipina, yang terletak di antara Pulau Marore dengan Filipina Selatan. Suatu daerah yang berbatasan dengan negara lain berhubungan langsung dengan keimigrasian, yang termasuk didalamnya ialah tentang pengawasan daerah kedaulatan.

Kabupaten kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan Ibu kota Tahuna. Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Mindanao, (Filipina) serta berada di bibir samudera pasifik. 

Wilayah kabupaten ini memiliki 3 klaster, yaitu klaster Tatoareng, Klaster Sangihe, dan klaster perbatasan, yang memiliki batas perairan internasional dengan provinsi Davao Del Sur (Filipina).

Kecamatan Kepulauan Marore di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, terletak di ujung utara Indonesia, berhadapan langsung dengan Pulau Balut dan Pulau Sarangani (Republik Filipina). Hubungan lintas batas antara Indonesia dan Philipina (Kabupaten Kepulauan Sangihe) dengan penduduk Filipina Selatan, sudah berlangsung semenjak puluhan tahun lampau.

Batas Laut RI–Filipina Indonesia memiliki ZEE yang berbatasan dengan Negara Filipina di Laut Sulawesi, namun hingga saat ini belum dapat didelimitasi batasan antar kedua negara. Problema dasarnya adalah disamping secara geografis jauh dari pusat kekuasaan baik secara ekonomi, politik maupun keamanan, daya tarik dan atensi ke daerah perbatasan lazimnya juga minim.

Pada awalnya, permasalahan pengelolaan kawasan perbatasan negara hanya merupakan salah satu isu sensitif berdimensi politik dan pertahanan, terutama berkenaan dengan keberlangsungan kerja sama atau ketegangan bilateral antara dua negara yang memiliki kawasan perbatasan yang langsung bersinggungan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, sensitivitas isu pengelolaan kawasan perbatasan negara dapat berkembang menjadi permasalahan multilateral, bahkan internasional.

Tidak berkembangnya pulau - pulau terluar di perbatasan Indonesia, dapat menyebabkan lunturnya wawasan kebangsaan dan nasionalisme masyarakat setempat, terancamnya kedaulatan negara karena hilangnya garis batas negara akibat abrasi atau pengerukan pasir laut, terjadinya penyelundupan barang - barang ilegal, pencurian ikan oleh nelayan asing, adanya imigran gelap dan pelarian dari negara tetangga, hingga ancaman okupasi oleh negara asing.

Beberapa masalah yang sering terjadi di perbatasan antara kedua negara khususnya di antara pulau Marore dengan Filipina Selatan yaitu pelintas batas tanpa dokumen (imigran gelap), pencurian ikan (illegal fishing), dan penyeludupan barang - barang tanpa melalui beacukai.

Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi kelas II Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, masih terdapat WNA melintas di Kabupaten Kepulauan Sangihe (Nusa Tabukan, Pulau Marore) dan bahkan ada juga yang sudah bertahun - tahun menetap namun tidak memiliki dokumen kependudukan. Sebaliknya di Filipina, tidak sedikit juga orang Indonesia  berdomisili tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang membuktikan kewarganegaraan mereka (Undocumented Citizens).

Warga dari kedua negara tersebut melakukan aktivitas mondar - mandir mengunjungi Filipina maupun Indonesia (Pulau Marore) tanpa izin atau dokumen - dokumen yang sudah disetujui dari negara masing - masing.Untuk mengatasi hal tersebut,  kedua negara telah membuat beberapa perjanjian serta kerjasama.

Melalui peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait dengan masalah pelintas batas, pemerintah membentuk tim pengawasan orang asing untuk menjaga wilayah perbatasan yang melintasi di kawasan Pulau Marore guna keamanan dan pertahanan nasional kedua negara dalam mengatur lalu lintas perbatasan.

Meskipun sudah ada berbagai upaya bahkan aturan - aturan pelintas batas, tetap saja masih ditemukan adanya WNI maupun WNA yang melanggarnya. Kebanyakan penyebab atau tujuan keluar masuknya WNI maupun WNA (dari Indonesia ke Filipina maupun  sebaliknya) adalah untuk kunjungan kekerabatan (silaturahmi) pada saat hari raya.

Dari sekian banyak permasalahan di perbatasan, pemerintah Indonesia melakukan berbagai kebijakan terkait pengelolaan wilayah perbatasan, penguatan yuridiksi wilayah, memperkuat peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan, memaksimalkan peran kementerian dan lembaga terkait, memperkuat peran TNI, serta memperkuat peran pemerintah daerah. (MS)

Link Berita :

https://rri.co.id/tahuna/daerah/832854/pertahanan-nasional-di-wilayah-perbatasan-gerbang-utara-nusantara

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS.3 MK. FSIK 4309 / Penulisan Konten Media Baru / VLOG

  Prosesi tradisional Seke Maneke adalah sebuah ritual penangkapan ikan massal secara adat yang merupakan warisan budaya maritim kuno masyar...