Batas
ZEE antara Indonesia-Filipina di Laut Sulawesi pada Peta NKRI (Foto:
Dokumentasi/ https://asset-2.tstatic.net) |
KBRN, Tahuna
: Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang berbatasan
dengan beberapa negara, baik darat maupun laut, dan perbatasan darat mudah
ditandai.
Lain halnya dengan
perbatasan laut. Indonesia masih menghadapi persoalan dengan beberapa negara
terkait dengan perbatasan laut.
Masalah perbatasan jadi
bagian penting bagi suatu ketahanan negara. Oleh sebab itu, setiap negara
mempunyai kewenangan dalam penentuan batas wilayah.
Secara umum daerah
perbatasan dipahami berkaitan dengan batas-batas pemisah negara, berkaitan
dengan sebuah negara atau state’s border yang muncul bersamaan
lahirnya suatu negara.
Kondisi perbatasan di
Indonesia berbeda satu dengan yang lainnya. Baik antara kawasan perbatasan
kontinen dan laut, maupun perbatasan di wilayah daratnya sendiri, sehingga
diperlukan kebijakan khusus dan strategi serta pendekatan yang berbeda. Namun
demikian, dibutuhkan suatu kebijakan dasar yang dapat mengayomi seluruh
kebijakan dan strategi yang berlaku secara nasional untuk seluruh kawasan
perbatasan.
Hingga kini, Indonesia
masih memiliki banyak persoalan terkait wilayah perbatasan. Salah satunya
adalah persoalan perbatasan antara Indonesia dengan Filipina, yang terletak di
antara Pulau Marore dengan Filipina Selatan. Suatu daerah yang berbatasan
dengan negara lain berhubungan langsung dengan keimigrasian, yang termasuk
didalamnya ialah tentang pengawasan daerah kedaulatan.
Kabupaten kepulauan
Sangihe adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan
Ibu kota Tahuna. Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak antara Pulau Sulawesi
dengan Pulau Mindanao, (Filipina) serta berada di bibir samudera pasifik.
Wilayah kabupaten ini
memiliki 3 klaster, yaitu klaster Tatoareng, Klaster Sangihe, dan klaster
perbatasan, yang memiliki batas perairan internasional dengan provinsi Davao
Del Sur (Filipina).
Kecamatan Kepulauan
Marore di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, terletak di
ujung utara Indonesia, berhadapan langsung dengan Pulau Balut dan Pulau
Sarangani (Republik Filipina). Hubungan lintas batas antara Indonesia dan
Philipina (Kabupaten Kepulauan Sangihe) dengan penduduk Filipina Selatan, sudah
berlangsung semenjak puluhan tahun lampau.
Batas Laut RI–Filipina
Indonesia memiliki ZEE yang berbatasan dengan Negara Filipina di Laut Sulawesi,
namun hingga saat ini belum dapat didelimitasi batasan antar kedua negara.
Problema dasarnya adalah disamping secara geografis jauh dari pusat kekuasaan
baik secara ekonomi, politik maupun keamanan, daya tarik dan atensi ke daerah
perbatasan lazimnya juga minim.
Pada awalnya,
permasalahan pengelolaan kawasan perbatasan negara hanya merupakan salah satu
isu sensitif berdimensi politik dan pertahanan, terutama berkenaan dengan
keberlangsungan kerja sama atau ketegangan bilateral antara dua negara yang
memiliki kawasan perbatasan yang langsung bersinggungan. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman, sensitivitas isu pengelolaan kawasan perbatasan negara
dapat berkembang menjadi permasalahan multilateral, bahkan internasional.
Tidak berkembangnya pulau
- pulau terluar di perbatasan Indonesia, dapat menyebabkan lunturnya wawasan
kebangsaan dan nasionalisme masyarakat setempat, terancamnya kedaulatan negara
karena hilangnya garis batas negara akibat abrasi atau pengerukan pasir laut,
terjadinya penyelundupan barang - barang ilegal, pencurian ikan oleh nelayan
asing, adanya imigran gelap dan pelarian dari negara tetangga, hingga ancaman
okupasi oleh negara asing.
Beberapa masalah yang
sering terjadi di perbatasan antara kedua negara khususnya di antara pulau
Marore dengan Filipina Selatan yaitu pelintas batas tanpa dokumen (imigran
gelap), pencurian ikan (illegal fishing), dan penyeludupan barang -
barang tanpa melalui beacukai.
Berdasarkan informasi
dari Kantor Imigrasi kelas II Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, masih
terdapat WNA melintas di Kabupaten Kepulauan Sangihe (Nusa Tabukan, Pulau
Marore) dan bahkan ada juga yang sudah bertahun - tahun menetap namun tidak
memiliki dokumen kependudukan. Sebaliknya di Filipina, tidak sedikit juga orang
Indonesia berdomisili tanpa izin atau tidak memiliki dokumen
keimigrasian yang membuktikan kewarganegaraan mereka (Undocumented Citizens).
Warga dari kedua negara
tersebut melakukan aktivitas mondar - mandir mengunjungi Filipina maupun
Indonesia (Pulau Marore) tanpa izin atau dokumen - dokumen yang sudah disetujui
dari negara masing - masing.Untuk mengatasi hal tersebut, kedua negara telah
membuat beberapa perjanjian serta kerjasama.
Melalui peraturan daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait dengan masalah pelintas batas, pemerintah
membentuk tim pengawasan orang asing untuk menjaga wilayah perbatasan yang
melintasi di kawasan Pulau Marore guna keamanan dan pertahanan nasional kedua
negara dalam mengatur lalu lintas perbatasan.
Meskipun sudah ada
berbagai upaya bahkan aturan - aturan pelintas batas, tetap saja masih
ditemukan adanya WNI maupun WNA yang melanggarnya. Kebanyakan penyebab atau
tujuan keluar masuknya WNI maupun WNA (dari Indonesia ke Filipina
maupun sebaliknya) adalah untuk kunjungan kekerabatan (silaturahmi)
pada saat hari raya.
Dari sekian banyak
permasalahan di perbatasan, pemerintah Indonesia melakukan berbagai
kebijakan terkait pengelolaan wilayah perbatasan, penguatan yuridiksi
wilayah, memperkuat peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan, memaksimalkan
peran kementerian dan lembaga terkait, memperkuat peran TNI, serta memperkuat
peran pemerintah daerah. (MS)
Link Berita :
https://rri.co.id/tahuna/daerah/832854/pertahanan-nasional-di-wilayah-perbatasan-gerbang-utara-nusantara